KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hingga 31 Agustus 2020. Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni. Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru. Baca Juga: Polda Metro Jaya akan kembali buka gerai SIM keliling di mal, simak daftar lokasinya
Berikut panduan perpanjangan SIM: Prosedur, lokasi dan biaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hingga 31 Agustus 2020. Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni. Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru. Baca Juga: Polda Metro Jaya akan kembali buka gerai SIM keliling di mal, simak daftar lokasinya