KONTAN.CO.ID - BOGOR. Status Kota Bogor yang saat ini berada di zona merah membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas warga untuk mencegah kerumunan. Tak hanya itu, Pemkot Bogor bersama Satgas Covid-19 juga membuat aturan PSBB Skala Mikro untuk memperketat pengawasan di RW zona merah untuk menekan angka kasus virus corona yang mencapai 150 orang sehari. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil rapat Satgas Covid-19 dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Berlakukan PSBB Skala Mikro tingkat RW, ini 13 kebijakan pembatasan di Kota Bogor
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Status Kota Bogor yang saat ini berada di zona merah membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas warga untuk mencegah kerumunan. Tak hanya itu, Pemkot Bogor bersama Satgas Covid-19 juga membuat aturan PSBB Skala Mikro untuk memperketat pengawasan di RW zona merah untuk menekan angka kasus virus corona yang mencapai 150 orang sehari. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil rapat Satgas Covid-19 dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).