BI kembali merelaksasi LTV untuk kredit pemilikan rumah kedua, tapi ada syaratnya..



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali merelaksasi ketentuan uang muka untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Kali ini, BI menaikkan lagi ketentuan plafon pemberian kredit atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua dan seterusnya. 

Relaksasi uang muka KPR untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

PBI baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019.


Baca Juga: Harga properti diprediksi bakal naik hingga 9% di tahun depan

Hanya saja, pelonggaran uang muka itu berlaku untuk pembelian rumah yang berwawasan lingkungan. Batas maksimum LTV untuk pembelian rumah kedua dengan KPR kini ditambah 5%.

Ambil contoh, LTV untuk pembelian rumah kedua dengan KPR rumah tipe di atas 70 meter persegi (rumah tapak), naik dari semula 85% menjadi 90%.

Artinya uang muka atau down payment (DP) yang disediakan calon nasabah hanya 10% dari harga rumah.

Baca Juga: Dampak kebijakan moneter BI tahun ini belum terasa optimal pada tahun 2020

Editor: Herlina Kartika Dewi