KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) II sebagai basis pembiayaan pandemi Covid-19. Ekspansi moneter yang dilakukan oleh BI ini awalnya mendulang kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk lembaga internasional. Menurut pendapat mereka, langkah monetisasi utang BI sudah berlebihan dan bisa mengikis kepercayaan investor. Baca Juga: Duh, Burden Sharing Bank Indonesia BI) Bisa Ungkit Inflasi hingga 8,15%
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti juga mengaku kalau memang risiko tersebut muncul. Tak hanya itu, risiko lain ada seperti membengkaknya inflasi, beban ke kondisi keuangan bank sentral, dan melemahnya nilai tukar rupiah. Akan tetapi, Destry memastikan kalau BI telah siap sedia dalam menanggulangi risiko tersebut dengan langkah-langkah mitigasi.