KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Koperasi dan UKM memastikan saat ini pengusulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih di tahap kedua. Kepastian itu sekaligus membantah informasi yang belakangan menyeruak tentang BLT UMKM yang disebut-sebut telah memasuki tahap ketiga. Informasi itu salah satunya beredar di media sosial lewat unggahan akun Bundhae Mei di grup Facebook PNM Mekaar & BLT UMKM, Selasa (25/5/2021). Disebutkan bahwa pencairan BLT UMKM tahap ketiga telah berjalan dengan lancar. Saat dikonfirmasi, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria membantah adanya informasi tersebut. "Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," katanya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (27/5/2021) sore.
Cara mengajukan BLT UMKM
- Syarat penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon