KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 17 Juli 2022, vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga resmi menjadi syarat perjalanan. Namun, hingga kini, banyak masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana kombinasi vaksin booster yang berlaku di Indonesia. Sebelum membahas tentang kombinasi vaksin booster, ketahui dulu mengenai aturan wajib booster sebagai syarat perjalanan.
Kombinasi vaksin booster
Dilansir dari SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.02.06/C/2761/2022 tertanggal 28 Mei 2022, pemberian vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, mekanisme homolog, yakni pemberian dosis booster menggunakan vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap (dosis pertama dan kedua) sebelumnya. Kedua, mekanisme heterolog, yaitu pemberian dosis booster menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin dosis primer sebelumnya. Berikut kombinasi vaksin booster yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia saat ini: 1. Vaksin primer Sinovac Jika vaksin dosis pertama dan kedua adalah Sinovac, maka vaksin booster yang dapat digunakan antara lain:- AstraZeneca: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer: separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Moderna: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinopharm: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinovac: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Zifivax: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
- Moderna: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer: separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- AstraZeneca: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml