KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Focus Group Discussion (FGD) secara daring membahas implementasi regulasi baru terkait harga gas bumi untuk industri tertentu dan pembangkit listrik. FGD tersebut melibatkan perwakilan dari pemerintah, badan usaha, serta lembaga konsumen. Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
BPH Migas telaah implementasi harga gas industri dan listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Focus Group Discussion (FGD) secara daring membahas implementasi regulasi baru terkait harga gas bumi untuk industri tertentu dan pembangkit listrik. FGD tersebut melibatkan perwakilan dari pemerintah, badan usaha, serta lembaga konsumen. Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.