KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Mei 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Meski mulai berlaku pada 1 Mei 2020, tetapi perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran peserta mandiri akan dimulai dari April 2020. Sehingga, peserta mandiri yang sudah membayar iuran BPJS Kesehatan di April sesuai Perpres 75/2019 akan dikembalikan atau dikompensasi untuk bulan Mei. Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Maret-Januari tetap naik, iuran balik ke tarif semula di April
BPJS Watch harap penyesuaian pemberlakuan iuran BPJS Kesehatan mulai Maret 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Mei 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Meski mulai berlaku pada 1 Mei 2020, tetapi perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran peserta mandiri akan dimulai dari April 2020. Sehingga, peserta mandiri yang sudah membayar iuran BPJS Kesehatan di April sesuai Perpres 75/2019 akan dikembalikan atau dikompensasi untuk bulan Mei. Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Maret-Januari tetap naik, iuran balik ke tarif semula di April