Buka opsi kontrak cost recovery pada lelang WK Migas, Kementerian ESDM lakukan kajian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memastikan pihaknya akan mengkaji opsi memasukkan kontrak bagi hasil cost recovery dalam proses lelang Wilayah Kerja Migas 2020.

Dengan demikian, maka para perusahaan migas tidak lagi diwajibkan menggunakan kontrak bagi hasil gross split.

Baca Juga: Dorong Sinopec segera bangun depo minyak, Pemprov Kepri surati Jokowi


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengungkapkan, penerapan dua opsi kontrak bagi hasil diharapkan dapat meningkatkan minat kontraktor pada WK Migas yang ditawarkan.

"Untuk tahun ini sedang kita kaji. Kemarin kan (2019) kita pakai gross split. kita minta arahan pimpinan apakah kita pakai gross split atau cost recovery. Atau keduanya," ujar Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/1).

Djoko menjelaskan, proses kajian ini masih berlangsung dan dilaksanakan oleh Badan geologi Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

Djoko menyebutkan, sejumlah WK Migas yang belum laku dalam lelang tahun 2019 berpeluang besar untuk dilelang ulang pada tahun ini. Sayangnya, ia enggan merinci soal WK Migas yang sudah pasti akan dilelang ulang.

Baca Juga: Tertekan sepanjang 2019, kinerja tembaga diprediksi membaik tahun ini

Sementara itu, Pengamat energi dari Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengungkapkan, langkah pemerintah akan membuat investor menjadi lebih fleksibel serta memberikan opsi tambahan.

Editor: Tendi Mahadi