KONTAN.CO.ID - Sejumlah jenis surat tanah tidak lagi berlaku mulai 2026. Masyarakat perlu memahami ketentuan ini agar tidak keliru menilai status kepemilikan lahan yang masih berbasis dokumen adat atau bukti hak Barat. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa dokumen tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP 18/2021 ditetapkan, yakni pada 2 Februari 2021. Artinya, batas akhir pendaftaran jatuh pada pekan depan 2 Februari 2026.
Daftar surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukan merupakan bukti kepemilikan. “Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah,” ujar Arie, Jumat (12/12/2025), dikutip dari Kompas.com. Ia menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak. Baca Juga: Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI dan Pastikan Independensi Bank Sentral Adapun 10 jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026, yakni:- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik