Bukan Ivermectin, berikut 12 obat yang mendapat izin BPOM untuk penyembuhan Covid-19



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pandemi corona sudah berjalan dua tahun, tapi belum ada obat paten yang bisa mengobati pasien Covid-19. Meski demikian, saat ini sudah ada obat yang mendukung untuk terapi menyembuhkan Covid-19.

Bahkan obat-obatan untuk terapi penyembuhan Covid-19 ini sudah mendapat izin dari otoritas. Namun, penderita Covid-19 tidak boleh sembarangan minum obat tersebut.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia. Sejauh ini, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM untuk pasien Covid-19 yakni Remdesivir dan Favipiravir.


"Obat yang sudah pendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," kata Penny dalam pemberitaan Kompas.com, (5/7/2021).

12 daftar obat Covid-19

Dari dua zat aktif yang disebutkan di atas, ada 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, antara lain:

Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:

  • Remidia
  • Cipremi
  • Desrem
  • Jubi-R
  • Covifor
  • Remdac
  • Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus
Baca juga: Cara mendapatkan obat & vitamin gratis untuk mengobati Covid-19 secara online

Pada zat aktif Remdesivir, indikasi pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah Sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan tingkat keparahan berat.

Kategori zat aktif Favipiravir tabler salut selaput:

  • Avigan
  • Favipiravir
  • Favikal
  • Avifavir
  • Covigon
Editor: Adi Wikanto