KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 10 hari setelah sebelumnya 7 hari. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah masuknya varian baru virus corona (Covid-19) yang dinamai omicron. Penambahan masa karantina tersebut akan berdampak pada sektor pariwisata. Sebelumnya masa akhir tahun menjadi momen yang ditunggu untuk dapat kembali menggeliatkan pelaku pariwisata.
"Tentunya bukan berita yang enak didengar bagi industri pariwisata yang sedang mencoba menggeliat, yang tadinya akan memanfaatkan momen sebelum pembatasan kegiatan natal dan tahun baru di akhir tahun," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (3/12). Baca Juga: Dafam Hotel optimalkan segmen individual untuk jaga okupansi di masa Nataru Meski begitu, Triawan memahami kebijakan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan. Termasuk sebagai antisipasi mengingat belum adanya data lengkap terkait keparahan varian omicron tersebut.