BUMN Khusus dalam RUU Cipta Kerja dihapus, begini tanggapan SKK Migas dan Pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat menghapus rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja. 

Menanggapi kabar tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengakui siap mengikuti ketentuan pemerintah.

Asal tahu saja, ketentuan BUMN Khusus dalam RUU Cipta Kerja memang diafiliasikan dengan SKK Migas. Kehadiran BUMN Khusus berpotensi menghapus SKK Migas.


Nantinya, institusi ini berganti menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK). Poin tersebut tertera dalam pasal 4A dan pasal 64A terkait perubahan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: SKK Migas pastikan ada pembeli baru untuk LNG dari Kilang LNG Bontang

"Hanya saja kami minta agar apapun keputusannya, harus memberikan kepastian berusaha bagi investor sehingga industri hulu migas Indonesia dapat dijaga keberlangsungan nya," ujar Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih kepada Kontan.co.id, Senin (14/9).

Di sisi lain, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan langkah melepas ketentuan pembentukan BUMN Khusus kemungkinan berkaitan dengan proses RUU Migas yang masih berjalan.

Artinya, pembentukan BUMN Khusus masih mungkin tertuang dalam RUU Migas nantinya. "Dalam hal ini UU tersebut tidak membatalkan UU yg ada sebelumnya hanya mengubah beberapa ketemtuan yg dinilai jadi penghambat saja," jelas dia kepada Kontan.co.id, hari ini.

Komaidi melanjutkan, pemerintah juga perlu memperjelas konsep pembentukan BUMN Khusus yang dimaksud, termasuk penjelasan seputar kebutuhan akan kehadiran BUMN Khusus.

Dia pun tak menampik, pembentukan BUMN khusus bakal memberi dampak pada proses hulu migas tanah air. "Tergantung konsepnya seperti apa. Pembentukan dari nol atau mengubah bentuk institusi yang sudah ada. Penyesuaiannya akan memerlukan waktu lagi," ungkap Komaidi.

Ia menilai, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam soal kebutuhan BUMN Khusus. Ia menyarankan agar pembentukan BUMN Khusus juga tidak sekedar ajang uji coba pasalnya industri hulu migas berpotensi menjadi korban.

Editor: Anna Suci Perwitasari