Cara Ditjen Pajak berburu penerimaan di sektor mamin, farmasi dan alat kesehatan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan mengejar setoran pajak dari sektor usaha makanan dan minuman (mamin), farmasi, hingga alat kesehatan (alkes). Ketiga sektor manufaktur tersebut disinyalir malah mendapatkan berkah saat pandemi virus corona berlangsung.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, pandemi virus corona telah berdampak positif terhadap ketiga sektor tersebut, Makanya, potensi pajak perlu digali.

“Pada prinsipnya merupakan perluasan tax base, untuk sektor-sektor yang tidak terdampak negatif pada masa pandemi. Dapat dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi dan pemanfaatan data,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (8/3).


Dalam Laporan Kinerja (Lakin) Ditjen Pajak Kemenkeu 2020 menyebutkan rencana aksi tersebut antara lain merujuk kepada, pertama industri makanan dan minuman termasuk produk sawit, produk makanan kesehatan seperti sarang burung walet, dan produk pakan ternak.

Baca Juga: Ditjen Pajak akan kejar tidak sektor usaha ini untuk mengejar target penerimaan

Kedua, industri farmasi antara lain obat, herbal atau tradisional. Ketiga, industri alat kesehatan yakni alat pelindung diri (APD), masker, termasuk juga alat olahraga seperti sepeda. 

Ditjen Pajak menimbang ada beberapa hal yang melandasi potensi pajak dari ketiga sektor tersebut yang termasuk dalam industri manufaktur. Pertama, memiliki kontribusi produk domestik bruto yang besar. Kedua nilai potensi dan tax gap yang cukup signifikan. Ketiga, memiliki ability to pay yang tinggi.

“Maka penggalian potensi untuk skala nasional diusulkan dapat diarahkan pada tiga sektor industri pengolahan,” dikutip dalam Lakin Ditjen Pajak 2020 yang dirilis pekan lalu.

Baca Juga: Punya kinerja positif saat pandemi, Ditjen Pajak incar tiga sektor ini

Editor: Noverius Laoli