KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), saat ini memberikan layanan cetak dokumen kependudukan secara online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah. Melansir indonesiabaik.id, masyarakat bisa mencetak sendiri semua dokumen kependudukan selain Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Ada empat dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri, antara lain:
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Akta Kematian
- Akta Nikah
Dokumen-dokumen itu sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. Jadi, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tadi. Baca Juga: Cara mengubah data e-KTP dan data apa saja yang bisa diubah Dikutip dari laman indonesia.go.id, meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum. Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.