KONTAN.CO.ID - Tunjangan hari raya atau THR adalah hak pekerja atau buruh dan kewajiban pengusaha. Untuk itu, para pekerja atau buruh sebaiknya mengetahui cara menghitung THR sesuai dengan masa kerja. Aturan mengenai perhitungan THR atau cara menghitung THR diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. THR keagamaan wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.
1. Cara menghitung THR pekerja masa kerja lebih dari 1 tahun
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah atau gaji. Penghitungan upah sebulan yang dimaksud adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Bisa juga penghitungan THR-nya sesuai penetapan perusahaan jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.2. Cara menghitung THR pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun
- (masa kerja:12) x 1 bulan upah
- (8:12 x 3.800.000) = Rp 2.533.333