KONTAN.CO.ID - Jakarta. Data e-KTP ternyata bisa diubah. Cara ubah data e-KTP pun bisa dilakukan dengan mudah. Seperti diketahui, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keabsahan atau kebenaran suata data diri adalah hal yang penting. Dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantu saat akan mengurus sesuatu, utamanya terkait pelayanan publik.
Nah, untuk itu, jika Anda ingin mengubah data pada KTP lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja. Cara mengubah data e-KTP pun tinggal membawa berkas-berkas yang dibutuhkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kelurahan lalu tunggu selama maksimal 14 hari kerja. Beberapa data dinamis yang bisa diubah di KTP adalah domisili, status perkawinan, pekerjaan, dan foto KTP namun hanya dalam kasus tertentu. Baca Juga: Pengumuman hasil rekrutmen KAI di recruitment.kai.id, berikut caranya
Cara mengubah data KTP
Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut cara mengubah data KTP: 1. Siapkan dokumen terkait data yang akan diubah, contoh:- Ganti status perkawinan, maka harus membawa surat nikah atau putusan pengadilan.
- Pindah alamat domisili, maka harus membawa surat keterangan RT/RW.
- Menambahkan gelar, maka harus membawa ijazah.
- Ubah status pekerjaan, maka harus membawa surat keterangan dari instansi.
- 081119024156
- 081119024157
- 081119024158
- 081119024159
- 081119024160
- 081119024161
- 081119024162
- 081119024163
- 081119024164
- 081119024165