KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per Agustus 2021, jumlah klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada peserta mencapai Rp 25,65 triliun. Jumlah tersebut naik 10,8% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pembayaran tersebut diberikan kepada 1,65 juta peserta. Terkait dengan klaim BPJS Ketenagakerjaan, bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Syarat bagi WNI
Kemudian, untuk dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT bagi yang mengundurkan diri atau terkena PHK yakni:- Kartu kepesertaan BP Jamsostek;
- e-KTP atau KTP elektronik;
- Kartu keluarga (KK);
- Buku tabungan;
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.