​Catat, ini 3 tipe masker kain SNI yang ditetapkan pemerintah



KONTAN.CO.ID -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain. Masker kain SNI ini diperlukan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah Covid-19, mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis.

SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.

Pedoman mengenai masker kain SNI tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.


Dalam laman resmi BSN dijelaskan bahwa dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Baca Juga: Ini perbedaan virus corona dan influenza, mengacu WHO

3 Tipe masker kain SNI

Berikut penjelasan lebih rinci tentang 3 tipe masker kain SNI sesuai yang ditetapkan pemerintah:

Masker kain SNI tipe A untuk penggunaan umum

  1. Masker harus memiliki minimal dua lapis kain.
  2. Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.
  3. Daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik. 
  4. Daya serap sebesar ≤ 60 detik.
  5. Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg.
  6. Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
Baca Juga: Ini 7 tips pemulihan pasien Covid-19 status OTG ala Dokter Reisa