Catat! Ini daftar Hari Libur Nasional dan aturan cuti bersama 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Melansir laman kemenkopmk.go.id, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam rapat yang digelar Rabu (22/9/2021), hadir pula Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.


"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK saat konferensi pers usai rakor melalui media daring. 

Baca Juga: Libur nasional digeser, BI sesuaikan waktu penyelenggaraan RDG bulanan Oktober 2021

Adapun rincian 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

- 15 April : Wafat Isa Almasih

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga: PPKM Membaik, Menko Luhut: Ini Bukan Euforia yang Harus Dirayakan

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie