KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi mereka yang menggunakan kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen yang wajib dimiliki. Berdasarkan aturan terbaru, masa berlaku SIM saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik. Oleh sebab itu, pemilik SIM harus kembali teliti mengingat kapan SIM tersebut dicetak. Hal ini berdasarkan didasarkan pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019. "Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com berapa waktu lalu.
SIM sendiri memiliki berbagai kategori, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, hingga SIM Internasional. Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan. Baca Juga: Tak perlu antri, ini cara perpanjang SIM dengan menggunakan Hp