KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada calon bank gagal menuai polemik. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan kewenangan anyar LPS ini sejatinya memang diberikan dalam situasi tak normal alias dengan tujuan untuk mencegah kegagalan bank akibat pandemi. Halim juga menampik adanya tendensi LPS digunakan untuk menyelamatkan satu-dua bank tertentu. Sebab, lewat PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, penempatan dana dilakukan secara terbatas, dan tak sembarang diberikan. “Perlu dicatat, LPS tidak menyelamatkan pribadi bank, melainkan menjalankan amanat undang-undang untuk menangani permasalahan bank, menjaga stabilitas sistem keuangan agar tak menjadi bank gagal,” katanya dalam jumpa pers virtual, Jumat (10/7).
Cegah bank gagal, penempatan dana LPS terbatas dan tak boleh sembarangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada calon bank gagal menuai polemik. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan kewenangan anyar LPS ini sejatinya memang diberikan dalam situasi tak normal alias dengan tujuan untuk mencegah kegagalan bank akibat pandemi. Halim juga menampik adanya tendensi LPS digunakan untuk menyelamatkan satu-dua bank tertentu. Sebab, lewat PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, penempatan dana dilakukan secara terbatas, dan tak sembarang diberikan. “Perlu dicatat, LPS tidak menyelamatkan pribadi bank, melainkan menjalankan amanat undang-undang untuk menangani permasalahan bank, menjaga stabilitas sistem keuangan agar tak menjadi bank gagal,” katanya dalam jumpa pers virtual, Jumat (10/7).