KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik beberapa uang rupiah logam dari peredaran, terhitung sejak 1 Desember 2023. Lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 14 Tahun 2023, uang Rupiah logam pecahan yang dicabut dan ditarik oleh BI adalah pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Berikut ciri-ciri uang logam yang ditarik oleh BI:
UANG LOGAM Rp 500 TE 1991 Bagian sisi: bergerigi Gambar Depan: Garuda Pancasila dengan ada tahun pencetakan. Seperti “1991”, “1992”, dan seterusnya. Tulisan “BANK INDONESIA” Hiasan tepi bergaris-garis membentuk delapan lengkungan. Baca Juga: BI Tarik 3 Jenis Uang Logam Mulai Hari Ini, Begini Cara Menukarnya Gambar Belakang: Tulisan “BUNGA MELATI” Gambar setangkai bunga melati Tulisan “Rp 500” Hiasan tepi bergaris-garis membentuk delapan lengkungan Dimensi: Bahan: Alumunium bronze Warna: Kuning emas Berat: 5,29 gram Diameter: 24,00 mm Ketebalan: 1,80 mm UANG LOGAM Rp 1.000 TE 1993 Bagian sisi bergerigi terputus-putus