KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus, Senin (19/7). Adapun penerapannya diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat 16 Juli 2021. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi bilang, langkah ini diperlukan untuk meningkatkan perlindungan investor di pasar modal. "Kami harapkan dapat meningkatkan transparansi terutama atas informasi kondisi fundamental dan juga kondisi likuiditas dari perusahaan tercatat," ujarnya dalam konferensi pers peluncuran daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus, yang digelar virtual, Senin (19/7). Di samping itu, pemantauan khusus ini diperlukan agar perdagangan efek dapat dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien.
Untuk penerapan awal di bulan Juli 2021, terdapat tujuh dari 11 kriteria yang digunakan untu menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus. Adapun kriteria ini sesuai dengan Peraturan Nomor II-S. Baca Juga: BEI mengingatkan potensi delisting saham Hanson (MYRX) Pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang minerba namun belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business). Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan menerapkan tujuh kriteria tersebut, BEI mengumukan ada 17 saham masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas Pemantauan Khusus.