KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4, mulai dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 23 Agustus 2021. Dalam salinan instruksi Mendagri tersebut diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.
Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali
Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021:1. Jawa Barat:
- Kabupaten Cianjur,
- Kota Sukabumi,
- Kabupaten Sukabumi, dan
- Kota Cirebon
2. Jawa Tengah
- Kabupaten Boyolali,
- Kabupaten Purbalingga,
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Sukoharjo,
- Kabupaten Klaten,
- Kabupaten Kebumen,
- Kabupaten Banyumas,
- Kota Tegal,
- Kota Surakarta,
- Kota Salatiga,
- Kota Magelang,
- Kabupaten Sragen,
- Kabupaten Purworejo,
- Kabupaten Cilacap,dan
- Kabupaten Karanganyar