KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan high yield promissory notes (HYPN) oleh PT IndoSterling Optima Investa (IOI) tidak dapat dinilai sebagai produk perbankan. Pasalnya, pada saat HYPN diterbitkan pada 2018-2019 oleh IOI, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BEI) tak memiliki aturan soal itu. Hal itu disampaikan Pendiri Grup Indosterling, Sean William Henley (SWH) dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (8/12) seperti dikutip dari keterangan tertulis. Kuasa hukum SWH, Hasbullah meminta majelis hakim membebaskan semua dakwaan kepada kliennya. Ia beralasan, perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan korporasi, melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk hutang piutang, yaitu surat sanggup atau surat hutang (promisorry noted).
Dalam pledoinya William Henley sebut HYPN Indosterling bukan produk perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan high yield promissory notes (HYPN) oleh PT IndoSterling Optima Investa (IOI) tidak dapat dinilai sebagai produk perbankan. Pasalnya, pada saat HYPN diterbitkan pada 2018-2019 oleh IOI, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BEI) tak memiliki aturan soal itu. Hal itu disampaikan Pendiri Grup Indosterling, Sean William Henley (SWH) dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (8/12) seperti dikutip dari keterangan tertulis. Kuasa hukum SWH, Hasbullah meminta majelis hakim membebaskan semua dakwaan kepada kliennya. Ia beralasan, perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan korporasi, melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk hutang piutang, yaitu surat sanggup atau surat hutang (promisorry noted).