JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer (transfer pricing documentation/TP Doc) sesuai dengan kebijakan pelaporan yang baru. Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan International DJP Achmad Amin mengatakan, dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membuat TP Doc ini, perusahaan harus lebih berhati-hati, terutama yang sudah membuat Surat Pernyataan Harta (SPH) dan belum melaporkan seluruh aset maupun investasinya. “Country by Country Report (CbCR) dan master file bisa jadi sumber informasi, artinya harus hati-hati perusahaan yang sudah buat SPH,” kata Achmad saat ditemui pekan lalu.
Data transfer pricing akan ditelusuri aparat pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer (transfer pricing documentation/TP Doc) sesuai dengan kebijakan pelaporan yang baru. Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan International DJP Achmad Amin mengatakan, dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membuat TP Doc ini, perusahaan harus lebih berhati-hati, terutama yang sudah membuat Surat Pernyataan Harta (SPH) dan belum melaporkan seluruh aset maupun investasinya. “Country by Country Report (CbCR) dan master file bisa jadi sumber informasi, artinya harus hati-hati perusahaan yang sudah buat SPH,” kata Achmad saat ditemui pekan lalu.