KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seminggu pascaterbitnya relaksasi penilaian kualitas kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) debitur yang bisnisnya terdampak virus corona diakui sejumlah bank belum mengajukan restrukturisasi kredit. Pekan lalu, OJK berikan tiga stimulus bagi perbankan terkait penilaian kualitas kredit. Pertama, kini perbankan cukup menggunakan apek ketepatan pembayaran untuk menilai kualitas kredit untuk kredit dengan eksposur maksimum Rp 10 miliar yang terdampak penyebaran corona. Kedua melonggarkan aturan restrukturisasi kredit. Ketiga, relaksasi ini akan diberlakukan hingga setahun ke depan. Baca Juga: Transaksi uang elektronik berbasis kartu milik bank masih menanjak
“Hingga kini belum ada debitur yang mengajukan restrukturisasi sebagai akibat penyebaran virus corona,” kata Direktur Manajemen Risiko PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Osbal Saragi kepada Kontan.co.id, Rabu (4/3). Meski demikian, Osbal bilang kini bank berlogo angka 46 ini memang tengah memantau secara intensif kinerja usaha debitur yang punya potensi terdampak seperti pada sektor perhotelan, penerbangan, dan pariwisata. Perseroan pun disebut Osbal sangat terbuka jika ada debitur terdampak Covid-19 yang mengajukan restrukturisasi lantaran memang sudah ada kebijakan relaksasi dari OJK