KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan para sopir taksi online terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 disampaikan dalam aksi unjuk rasa pada Senin (29/1). Ratusan sopir tersebut berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama lebih kurang tujuh jam. Adapun penolakan para pengemudi taksi online terhadap PM 108 disebabkan isinya yang dianggap merugikan mereka. Mereka merasa regulasi tersebut, seperti wajib masuk koperasi, memasang stiker, dan uji KIR, memberatkan dan merugikan mereka. Setelah orasi kurang lebih satu jam, beberapa perwakilan pengemudi diperbolehkan bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pertemuan itu berlangsung lebih kurang 2,5 jam.
Sekitar pukul 16.27 WIB, Budi dan 15 orang perwakilan pengemudi taksi online keluar dari ruang pertemuan. Budi langsung menemui wartawan, sementara perwakilan pengunjuk rasa kembali ke area depan gedung Kemhub. Kendati begitu, bukannya menjelaskan pertemuan ke wartawan, Budi justru langsung menuju pintu gerbang Kemenhub untuk menyampaikan salam kepada para pendemo. Sambil berdiri di pintu gerbang Kemhub, Budi menyampaikan tiga kesepakatan bersama perwakilan sopir taksi online melalui pengeras suara.