KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di DPR, Senin (5/10/2020) mendapat penolakan dari banyak pihak. Tidak hanya para buruh, investor global pun menyuarakan kritikan terhadah Omnibus Law Cipta kerja. Sebanyak 35 investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dollar AS (Rp 60.339 triliun) buka suara mengenai disahkannya Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020). Para investor tersebut memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa UU tersebut justru dapat menimbulkan risiko baru bagi eksistensi hutan tropis. Dalam surat yang dilihat oleh Reuters, sebanyak 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka. Surat tersebut dikirim beberapa jam sebelum RUU Cipta Kerja disahkan jadi UU.
Ditolak buruh, investor global juga kritik Omnibus Law Cipta Kerja, ini penjelasannya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di DPR, Senin (5/10/2020) mendapat penolakan dari banyak pihak. Tidak hanya para buruh, investor global pun menyuarakan kritikan terhadah Omnibus Law Cipta kerja. Sebanyak 35 investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dollar AS (Rp 60.339 triliun) buka suara mengenai disahkannya Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020). Para investor tersebut memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa UU tersebut justru dapat menimbulkan risiko baru bagi eksistensi hutan tropis. Dalam surat yang dilihat oleh Reuters, sebanyak 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka. Surat tersebut dikirim beberapa jam sebelum RUU Cipta Kerja disahkan jadi UU.