KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Hal ini adalah amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar nya kemakmuran rakyat Pertama, soal pasokan batubara, Jokowi memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk Perusahan Listrik Negara (PLN) dan industri dalam negeri.
DMO Batubara, Jokowi: Ini Mutlak, Jangan Sampai Dilanggar Dengan Alasan Apapun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Hal ini adalah amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar nya kemakmuran rakyat Pertama, soal pasokan batubara, Jokowi memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk Perusahan Listrik Negara (PLN) dan industri dalam negeri.