KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak Januari 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak usulan tersebut. Komisi IX DPR menilai kenaikan iuran mestinya dilakukan setelah pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial selesai melakukan pembersihan data peserta yang layak menerima bantuan iuran (PBI). Namun, Sri Mulyani menegaskan, pengambilan keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan telah dilakukan dengan dasar pertimbangan yang menyeluruh terhadap kondisi sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) saat ini.
DPR minta pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani menolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak Januari 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak usulan tersebut. Komisi IX DPR menilai kenaikan iuran mestinya dilakukan setelah pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial selesai melakukan pembersihan data peserta yang layak menerima bantuan iuran (PBI). Namun, Sri Mulyani menegaskan, pengambilan keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan telah dilakukan dengan dasar pertimbangan yang menyeluruh terhadap kondisi sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) saat ini.