KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna hari Selasa (12/4). “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna, Selasa (12/4). “Setuju,” jawab semua peserta sidang. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri dari 93 pasal dan 8 BAB. Badan Musyawarah DPR telah menugaskan Badan Legislasi DPR untuk membahas RUU TPKS.
DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-Undang, Ini Poin-Poinnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna hari Selasa (12/4). “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna, Selasa (12/4). “Setuju,” jawab semua peserta sidang. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri dari 93 pasal dan 8 BAB. Badan Musyawarah DPR telah menugaskan Badan Legislasi DPR untuk membahas RUU TPKS.