KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba memantik pro-kontra. Mereka yang pro menilai revisi UU minerba dapat memberikan kepastian hukum dan investasi serta pembenahan dalam tata kelola pertambangan. Namun, sejumlah kalangan mengkritik pengesahan perubahan UU minerba lantaran dinilai bermasalah baik secara proses pembahasan maupun substansi. Gelombang penolakan itu akan membawa pengesahan revisi UU minerba untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, DPR RI pun mempersilakan bagi kalangan masyarakat yang tidak sepakat untuk menggugat pengesahan revisi UU minerba melalui judicial review ke MK. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno tak menampik, pengesahan UU minerba tak dapat memuaskan semua pihak.
DPR: Tidak puas dengan revisi UU Minerba, silakan gugat ke MK!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba memantik pro-kontra. Mereka yang pro menilai revisi UU minerba dapat memberikan kepastian hukum dan investasi serta pembenahan dalam tata kelola pertambangan. Namun, sejumlah kalangan mengkritik pengesahan perubahan UU minerba lantaran dinilai bermasalah baik secara proses pembahasan maupun substansi. Gelombang penolakan itu akan membawa pengesahan revisi UU minerba untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, DPR RI pun mempersilakan bagi kalangan masyarakat yang tidak sepakat untuk menggugat pengesahan revisi UU minerba melalui judicial review ke MK. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno tak menampik, pengesahan UU minerba tak dapat memuaskan semua pihak.