KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan undang-undang tentang bea materai nampaknya mendapatkan secercah harapan untuk dapat diundangkan. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) optimistis pihaknya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa sepakat menetapkannya. Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 fraksi partai Gerindra Soepriyatno mengatakan pembahasan RUU Bea Materai tinggal 20% yang meliputi beberapa pasal misalnya pasal mengenai sanksi. Baca Juga: Sekjen PBB: Ada kemungkinan Yusril pimpin pusat legislasi nasional
Kemenkeu menetapkan sanksi administrasi atas bea meterai yang tidak atau kurang dibayar adalah 100% dari bea meterai terutang. Pada beleid RUU sebelumnya mengatur sanksi administrasi itu sebesar 200% dari bea meterai terutang. “Itu tinggal dibahas dengan Komisi XI DPR, iya November kemungkinan bakal ketok palu, 80% pasal yang utama kita sudah rampung,” kata Soepriyatno kepada Kontan.co.id, Senin (28/10).