KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan undang-undang tentang bea materai nampaknya mendapatkan secercah harapan untuk dapat diundangkan. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) optimistis pihaknya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa sepakat menetapkannya. Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 fraksi partai Gerindra Soepriyatno mengatakan pembahasan RUU Bea Materai tinggal 20% yang meliputi beberapa pasal misalnya pasal mengenai sanksi. Baca Juga: Sekjen PBB: Ada kemungkinan Yusril pimpin pusat legislasi nasional
DPR yakin RUU Bea Materai bisa disahkan pada bulan depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan undang-undang tentang bea materai nampaknya mendapatkan secercah harapan untuk dapat diundangkan. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) optimistis pihaknya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa sepakat menetapkannya. Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 fraksi partai Gerindra Soepriyatno mengatakan pembahasan RUU Bea Materai tinggal 20% yang meliputi beberapa pasal misalnya pasal mengenai sanksi. Baca Juga: Sekjen PBB: Ada kemungkinan Yusril pimpin pusat legislasi nasional