Dua emiten konstruksi pelat merah ini tidak jadi buyback saham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Juni ini, sejumlah emiten mencatatkan tanggal akhir periode pembelian kembali (buyback) saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Asal tahu saja, sejak Maret 2020 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten melakukan buyback tanpa RUPS terlebih dahulu. Ini salah satu upaya OJK untuk menstimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang fluktuatif signifikan karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: IHSG dibuka rebound, ini rekomendasi untuk JPFA, BRPT, dan JSMR


Hingga periode berakhir, sejumlah emiten tidak jadi merealisasikan rencana buyback, di antaranya emiten konstruksi plat merah PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).  

Berdasar keterbukaan informasi sebelumnya, ADHI mengalokasikan dana hingga sebanyak-banyaknya Rp 100 miliar untuk buyback. Sementara WSKT menyiapkan dana hingga Rp 300 miliar.

Dalam keterbukaan informasi Senin (15/6), Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya Tbk Parwanto Noegroho menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 berdampak langsung pada dunia usaha.

Baca Juga: IHSG melompat lebih 2% di awal perdagangan Selasa (16/6), ikuti jejak bursa Asia

Sehingga, fokus pihaknya saat ini adalah tetap menjaga kondisi cash flow supaya tetap bisa menjalankan strategi pengembangan bisnis di tengah pandemi Covid-19.

" Sehingga sampai pada batas akhir periode pelaksanaan pembelian kembali saham yang jatuh pada 13 Juni 2020, Perseroan memutuskan untuk tidak melaksanaan pembelian kembali saham Perseroan," jelasnya dalam keterbukaan informasi itu.

Editor: Noverius Laoli