KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang, untuk menekan laju penularan Covid-19. Di tengah pembatasan tersebut, Bank Indonesia (BI) mengaku akan tetap hadir melayani masyarakat dengan tetap mendukung pemerintah dengan melakukan penyesuaian kegiatan operasional dan layanan publik. “Untuk itu diharapkan agar industri keuangan termasuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono seperti yang dikutip Senin (5/7).
- Penarikan kas ke BI yang semula pukul 06.30 - 11.00 WIB menjadi 06.30 - 11.00 WIB.
- Transaksi Nasabah dan Pemerintah yang semula pukul 06.30 - 16.30 WIB menjadi 06.30-15.00 WIB.
- Setelmen Transaksi Surat berharga yang semula pukul 06.30 - 17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
- Setelmen Transaksi Pasar Modal - Nasabah yang semula pukul 06.30 - 16.30 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
- Setelmen Transaksi Pasar Modal - Peserta yang semula pukul 06.30 - 17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
- Cut-Off Warning BI RTGS, BI-SSS, BI-ETP yang semula pukul 17.00 WIB menjadi 15.30 WIB.
- Pre Cut-Off BI RTGS dan BI-SSSS yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
- Cut-Off BI-RTGS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
- Cut-Off BI-SSSS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
- Cut-Off BI-ETP yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.