KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menggelar kembali program tax amnesty (pengampunan pajak) mulai awal tahun depan. Pemerintah menjanjikan tarif ringan di tax amnesty jilid II ini demi menarik minat banyak wajib pajak (WP) di program ini. Dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan diundangkan pada pekan ini, pemerintah bakal menjalankan program tax amnesty melalui dua skema mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, penerapan program pengampunan pajak dikhawatirkan dampaknya akan menimbulkan adalah crowding out effect. Dimana deposan akan menarik dana dari simpanan bank untuk membayar tebusan ke pemerintah.
Ekonom sebut program pengampunan pajak jilid II bisa timbulkan crowding out effect
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menggelar kembali program tax amnesty (pengampunan pajak) mulai awal tahun depan. Pemerintah menjanjikan tarif ringan di tax amnesty jilid II ini demi menarik minat banyak wajib pajak (WP) di program ini. Dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan diundangkan pada pekan ini, pemerintah bakal menjalankan program tax amnesty melalui dua skema mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, penerapan program pengampunan pajak dikhawatirkan dampaknya akan menimbulkan adalah crowding out effect. Dimana deposan akan menarik dana dari simpanan bank untuk membayar tebusan ke pemerintah.