KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas pemberian insentif perpajakan ke 18 sektor usaha baru. Di dalam sektor ini, ada sekitar 761 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bisa mendapatkan insentif pajak. Sama seperti 19 sektor manufaktur sebelumnya, 18 sektor usaha baru ini akan mendapatkan insentif perpajakan berupa berupa Pajak Penghasilan ( PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, diskon PPh Pasal 25 sebanyak 30%, serta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat. Selain insentif PPh, ada sejumlah sektor yang juga akan mendapatkan insentif dari sisi kepabeanan dan cukai.
Ekonom UI sarankan pemerintah fokus injeksi likuiditas ke warga terdampak corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas pemberian insentif perpajakan ke 18 sektor usaha baru. Di dalam sektor ini, ada sekitar 761 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bisa mendapatkan insentif pajak. Sama seperti 19 sektor manufaktur sebelumnya, 18 sektor usaha baru ini akan mendapatkan insentif perpajakan berupa berupa Pajak Penghasilan ( PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, diskon PPh Pasal 25 sebanyak 30%, serta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat. Selain insentif PPh, ada sejumlah sektor yang juga akan mendapatkan insentif dari sisi kepabeanan dan cukai.