KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komoditas ekspor dan impor dipersyaratkan terbebas dari hama dan penyakit. Hal ini akan diberlakukan oleh negara-negara anggota yang tergabung dalam International Cargo Cooperative Biosecurity Arrangement (ICCBA), termasuk Indonesia. Saat ini Badan Karantina Pertanian (Barantan) dari Kementerian Pertanian RI didukung Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Aspphami) gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan swasta menyongsong aturan Biosecurity itu yang akan diberlakukan secepatnya. “Untuk komoditas ekspor maupun impor, nanti akan ada perlakuan karantina untuk mencegah masuk penyebaran atau menetapnya OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina) ke dalam wilayah negara RI atau ke negara lain,” ujar Boyke Arie Pahlevi, Ketua Aspphami di sela-sela ICCBA Industrial Conference yang digelar di Bali, (7/5)
Ekspor impor komoditas harus wajib bebas hama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komoditas ekspor dan impor dipersyaratkan terbebas dari hama dan penyakit. Hal ini akan diberlakukan oleh negara-negara anggota yang tergabung dalam International Cargo Cooperative Biosecurity Arrangement (ICCBA), termasuk Indonesia. Saat ini Badan Karantina Pertanian (Barantan) dari Kementerian Pertanian RI didukung Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Aspphami) gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan swasta menyongsong aturan Biosecurity itu yang akan diberlakukan secepatnya. “Untuk komoditas ekspor maupun impor, nanti akan ada perlakuan karantina untuk mencegah masuk penyebaran atau menetapnya OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina) ke dalam wilayah negara RI atau ke negara lain,” ujar Boyke Arie Pahlevi, Ketua Aspphami di sela-sela ICCBA Industrial Conference yang digelar di Bali, (7/5)