KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan berbagai stimulus guna memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya membebaskan bea masuk untuk importasi sejumlah komoditas yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Baca Juga: Indeks IDX BUMN20 anjlok 38,25% sejak awal tahun, ini 10 saham penurunan terdalam
Emiten farmasi dinilai meraup untung di tengah wabah covid-19, ini rekomendasi analis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan berbagai stimulus guna memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya membebaskan bea masuk untuk importasi sejumlah komoditas yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Baca Juga: Indeks IDX BUMN20 anjlok 38,25% sejak awal tahun, ini 10 saham penurunan terdalam