KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masih berlangsung. Asal tahu saja, emiten diperkenankan melakukan buyback tanpa RUPS hingga Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.04/2020 yang diterapkan pada 9 Maret 2020 itu dicabut. Adapun surat edaran tersebut diberlakukan dalam rangka memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Beberapa emiten masih memanfaatkan fasilitas tersebut. Misalnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang mengalokasikan sebanyak-banyaknya Rp 500 miliar yang berasal dari kas internal untuk buyback sahamnya.
Emiten masih gelar buyback, investor perlu mencermati hal ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masih berlangsung. Asal tahu saja, emiten diperkenankan melakukan buyback tanpa RUPS hingga Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.04/2020 yang diterapkan pada 9 Maret 2020 itu dicabut. Adapun surat edaran tersebut diberlakukan dalam rangka memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Beberapa emiten masih memanfaatkan fasilitas tersebut. Misalnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang mengalokasikan sebanyak-banyaknya Rp 500 miliar yang berasal dari kas internal untuk buyback sahamnya.