Emiten properti sambut pemangkasan pajak DIRE



JAKARTA. Emiten properti menyambut baik kebijakan pemerintah menurunkan tarif perpajakan instrumen dana Investasi Real Estate (DIRE). Insentif tersebut akan membuat pengembang tertarik menerbitkan DIRE sebagai salah satu alternatif pendanaan baru.

Kendati tertarik, sejumlah emiten belum bisa memastikan bakal merilis DIRE tahun ini karena masih menunggu aturan resminya dan respon pasar terhadap instrumen pendanaan anyar tersebut.

Minarto Basuki, Direktur Keuangan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) menyambut insentif perpajakan tersebut. Hanya saja, pihaknya masih menunggu Peraturan Daerah yang mendukung DIRE tersebut. "Kita masih menunggu PERDA yang mendukung kebijakan ini. Kalau tidak didukung dan BPHTB tetap 5%, kami pikir itu masih berat," ujarnya pada KONTAN, Rabu (30/3).


Dalam paket kebijakan XI, pemerintah memutuskan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate (DIRE) dan BPHTB masing-masing menjadi 0,5% dan 1% dari semula 5%. Daerah yang berminat mendukung DIRE wajib menerbitkan Peraturan Daerah (Perda).

Minarto berharap pemerintah daerah mendukung DIRE tersebut. Dengan dukungan tersebut akan banyak pengembang yang akan tertarik merilis menerbitkan DIRE dan dana penerbitan tersebut tetap akan digunakan untuk ekspansi di daerah tersebut.

Selain menunggu Perda, PWON juga masih harus menghitung secara internal aset mana yang layak untuk di terbitkan DIRE serta melihat bagaimana respon pasar. Oleh karena itu, Minarto belum bisa menargetkan kapan perseroan akan merilis DIRE. Perseroan saat ini memiliki aser recurring yang berpotensi dijual ke DIRE sekitar Rp 2 triliun.

Editor: Yudho Winarto