KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mendapat angin segar. Pasalnya, Pemerintah menerbitkan beleid baru mengenai pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020. PP itu menegaskan tarif PPh Badan menjadi 22% pada 2020 dan 2021, dan sebesar 20% pada 2022. Baca Juga: Pemerintah beri diskon 3% PPh badan emiten, ini tanggapan Kalbe Farma (KLBF)
Emiten properti tak dapat diskon PPh 3%? Begini kata pelaku usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mendapat angin segar. Pasalnya, Pemerintah menerbitkan beleid baru mengenai pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020. PP itu menegaskan tarif PPh Badan menjadi 22% pada 2020 dan 2021, dan sebesar 20% pada 2022. Baca Juga: Pemerintah beri diskon 3% PPh badan emiten, ini tanggapan Kalbe Farma (KLBF)