KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Gong penerapan standardisasi quick response (QR) code telah ditabuh. Mulai awal 1 Januari 2020, semua transaksi pembayaran non tunai lewat QR hanya menggunakan satu device yaitu Quick Response Indonesia Standart (QRIS). Artinya, pengguna QR seperti Gopay, Ovo, Dana, LinkAja atau penerbit uang elektronik lainnya tidak perlu pusing pilih yang mana, karena QRIS dapat menerima semua device. Mau tidak mau, penerapan QRIS bakal menyeleksi siapa pemain kuat pada model sistem pembayaran ini. Pasalnya, setiap merchant dapat menerima semua merek uang elektronik tanpa terkecuali. Saat ini, ada 26 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang sudah terkoneksi dengan QRIS, sisanya Bank Indonesia (BI) sedang menyeleksi uang elektronik yang dapat masuk ke sistem QRIS.
Baca Juga: Sah, Wechat Pay legal beroperasi di Indonesia Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Pungky P. Wibowo mengatakan, kompetisi ada di tangan pemain. BI tidak mau memihak ke pemain uang elektronik baik perbankan maupun telekomunikasi pada implementasi QRIS ini. “Nantinya, mereka akan berusaha sendiri untuk menjadi yang terbaik bagi konsumen,” katanya, Sabtu (11/1).