Evaluasi terhadap tarif PCR dilakukan berkala, ini penjelasan Kemenkes



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap tarif Swab RT-PCR secara berkala. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi.

Menurut dr. Nadia, evaluasi ini dilakukan agar masyarakat bisa mendapat pemeriksaan yang sesuai dengan harga yang dibayarkan. 

“Kami secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata dr. Nadia, dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemkes, Sabtu (6/11/2021). 


“Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat,” jelasnya. 

Adapun evaluasi tarif pemeriksaan Swab RT-PCR telah dilakukan piha Kemkes dan BPKP sebanyak tiga kali. 

Evaluasi pertama pada tanggal 5 Oktober 2020, pemeriksaan RT-PCR dikenai tarif sebesar Rp 900.000. 

Baca Juga: Pantau implementasi tarif tes PCR, BPKP sediakan layanan pengaduan masyarakat

Kemudian, evaluasi kedua pada tanggal 16 Agustus 2021, tarif pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa Bali turun menjadi Rp 495.000 dan Rp 525.000 untuk di luar Pulau Jawa dan Bali. 

Terakhir, evaluasi ketiga pada tanggal 27 Oktober 2021 yang menetapkan tarif RT-PCR sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali sedangkan di luar Pulau Jawa dan Bali dikenakan tarif Rp 300.000. 

dr. Nadia mengatakan, proses evaluasi tarif RT-PCR dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat. 

Baca Juga: Kemenkes dan BPKP tutup peluang tarif PCR yang rugikan masyarakat

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie