JAKARTA. Perusahaan otomotif asal Amerika Serikat PT Ford Motor Indonesia (Ford Indonesia) kini tengah jadi perhatian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemungut pajak dan cukai itu menelisik adanya kejanggalan atas pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor mobil Ford Everest. Kejanggalan bermula saat Ford Indonesia mengimpor dua seri Ford Everest, yakni versi tujuh tempat duduk dan 10 tempat duduk. Berdasar Peraturan Pemerintah No 12/2006 tentang Pajak Barang Mewah, tarif PPn BM mobil tujuh tempat duduk sebesar 20%, sedang varian 10 hingga 15 orang tarifnya: 10%. Publik selama ini hanya mengenal Ford Everest sebagai mobil tujuh tempat duduk. Dari situlah, muncul dugaan, Ford Indonesia yang telah hengkang dari Indonesia itu mengimpor mobil tujuh tempat duduk dengan izin impor mobil 10 tempat duduk.
Ford tersandung bea masuk
JAKARTA. Perusahaan otomotif asal Amerika Serikat PT Ford Motor Indonesia (Ford Indonesia) kini tengah jadi perhatian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemungut pajak dan cukai itu menelisik adanya kejanggalan atas pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor mobil Ford Everest. Kejanggalan bermula saat Ford Indonesia mengimpor dua seri Ford Everest, yakni versi tujuh tempat duduk dan 10 tempat duduk. Berdasar Peraturan Pemerintah No 12/2006 tentang Pajak Barang Mewah, tarif PPn BM mobil tujuh tempat duduk sebesar 20%, sedang varian 10 hingga 15 orang tarifnya: 10%. Publik selama ini hanya mengenal Ford Everest sebagai mobil tujuh tempat duduk. Dari situlah, muncul dugaan, Ford Indonesia yang telah hengkang dari Indonesia itu mengimpor mobil tujuh tempat duduk dengan izin impor mobil 10 tempat duduk.