KONTAN.CO.ID - Kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta selama masa PPKM Level 4. Ganjil-genap DKI Jakarta mulai berlaku sejak tanggal 12 - 16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengimbau kepada pengguna jalan diimbau agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan.
Ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap
Kebijakan ganjil-genap diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Dikutip dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut daftar ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta:- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. M.H. Thamrin
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. Majapahit
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Jenderal Gatot Subroto