Gelar program pengungkapan sukarela wajib pajak, pemerintah tawarkan tarif 6%-18%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Seperti tax amnesty pada lima tahun silam, tarif pengampunan pajak yang diberikan lebih rendah dari ketentuan tarif tertinggi pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang berlaku saat ini sebesar 30%.

Agenda tersebut Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Calon beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disepakati bersama antara Panita Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI dan pemerintah pekan ini. Kemudian rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI pekan depan, untuk segera dijadikan UU.


Baca Juga: RUU HPP segera disahkan, Kemenkeu masih belum banyak bicara

Lebih lanjut, Bab V tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur dua skema. Skema pertama, program yang ditujukan bagi para alumni tax amnesty tahun 2016-2017 lalu sekalian atas harta yang diperoleh wajib pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.

Tarif Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang ditawarkan kepada alumni tax amnesty terdiri dari lima jenis. Pertama, 6% atas harta yang berada di Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN).

Kedua, 8% atas harta bersih yang berada di Indonesia dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan dialihkan ke Indonesia dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Baca Juga: Bukan tax amnesty, pemerintah gelar program pengungkapan sukarela wajib pajak

Keempat, 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dialihkan ke Indonesia, dan tidak diinvestasikan ke usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kelima, 11% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia yang tidak dialihkan ke Indonesia sama sekali.

Editor: Noverius Laoli