KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal mengatur tarif pajak daerah, sebagai bentuk realisasi percepatan investasi. Rencana itu tertuang dalam Omnibus Law Perpajakan yang merangkum beberapa ketentuan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Prima mengatakan, rasionalisasi tarif PDRD akan diatur oleh pemerintah pusat untuk jenis-jenis pajak tertentu. Baca Juga: Bappenas akan akan implementasikan kecerdasan buatan pengganti eselon III dan IV
Sayang, Prima belum bisa menyampaikan pajak daerah apa saja yang bakal disesuaikan dari setidaknya lima pajak provinsi dan 11 pajak kabupaten/kota. “Yang jelas pemerintah pusat bisa mengatur tarif pajak daerah tertentu. Kan nanti akan diatur oleh aturan pelaksanaan di bawahnya,” kata Prima di kantor Kemenkeu, Jumat (29/11).